"PPP mendukung keputusan untuk melepaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari keharusan melanjutkan hukuman pidana penjara yang harus dijalaninya," ungkap Sekjen PPP Arsul Sani lewat pesan singkat, Jumat (18/1/2019).
Menurut Arsul, keputusan membebaskan Ba'asyir akan sesuai dengan semangat politik hukum pidana yang hendak dibentuk pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurut anggota Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum ini, langkah tersebut tengah digodok dalam revisi KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan sesuai dengan semangat politik hukum pidana yang hendak dibentuk pemerintahan Jokowi-JK sendiri sebagaimana tercermin dalam R-KUHP yang diajukan kepada DPR," kata Arsul.
"Dalam R-KUHP ajuan pemerintah, narapidana yang telah berumur 70 tahun dapat dilepaskan dari kewajiban menjalani hukuman pidana penjara yang masih tersisa. Pasal di R-KUHP ini secara prinsip telah disetujui fraksi-fraksi di DPR," imbuhnya.
![]() |
Menurut Arsul, pembebasan Ba'asyir akan menjadi contoh baik bagi uji coba politik hukum baru itu. Alasan kemanusiaan yang digunakan untuk pembebasan Ba'asyir ini disebut juga masuk pembahasan R-KUHP.
"Artinya, ketika pemerintahan Jokowi ajukan R-KHUP memang soal perikemanusiaan itu sudah didisain sebagai politik hukum," sebutnya.
Untuk itu, Arsul meminta tak perlu ada yang nyinyir akan keputusan Jokowi membebaskan terpidana terorisme tersebut. Sebab, menurutnya, landasan hukumnya memang sudah diajukan jauh sebelum masa pilpres.
"Jadi jangan nanti direspons sebagai langkah politik dalam rangka pilpres," ucap Arsul.
Seperti diketahui, Jokowi memutuskan membebaskan Ustaz Ba'asyir setelah melalui pertimbangan panjang. Jokowi mengaku sudah mendapat masukan dari sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian hingga pengacaranya di pilpres, Yusril Ihza Mahendra.
"Yang pertama, memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh. Ya pertimbangannya kemanusiaan," ungkap Jokowi.
Saksikan juga video 'Pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir atas Rasa Kemanusiaan':
(elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini