"Siapa yang mau mundur?" ujar OSO setelah menghadiri rapat paripurna DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Ketua DPD RI itu tak ambil pusing atas tenggat yang diberikan KPU untuk mundur hingga 22 Januari 2019. OSO menyatakan proses perjuangannya masuk ke DCT belum selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, belum, lagi diurus," imbuh OSO saat ditanya soal langkah yang akan diambil untuk menyikapi putusan dari KPU.
Sebelumnya, KPU memberikan waktu kepada OSO untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketum Hanura hingga 22 Januari 2019 jika ingin diloloskan sebagai calon anggota DPD. Sedangkan Bawaslu dalam putusannya memerintahkan KPU memasukkan nama OSO ke DCT.
Tapi OSO--bila terpilih dalam Pemilu 2019--diminta menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan Hanura sehari sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih.
Simak Juga 'Hanura: Ada 'Bau Busuk' Dibalik Pencoretan OSO dari DCT DPD':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini