"Paslon 01 seharusnya tidak memulainya dengan menyatakan bahwa ke depan mereka akan membentuk badan baru yaitu Pusat Legislasi Nasional, melainkan dapat memulainya dari fakta bahwa selama 4 tahun terakhir sudah banyak yang diperbuat oleh Joko Widodo seperti pemangkasan regulasi di tiap kementerian dan pembatalan ribuan Peraturan Daerah," kata ahli hukum, Dr Bayu Dwi Anggono, kepada detikcom, Jumat (18/1/2019).
Bagaimana dengan Paslon 02? Prabowo dinilai terlihat tidak memahami kewenangan Presiden dalam konteks ketatanegaraan. Di mana presiden memiliki batasan seperti tidak boleh intervensi pada proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu juga menyayangkan Paslon 02 memberikan contoh kasus kepala desa di Mojokerto pendukung Paslon 02. Di mana kades itu telah divonis bersalah oleh pengadilan.
"Contoh kasus kades sebagai bentuk praktik penegakan hukum yang berat sebelah oleh Presiden adalah suatu kesalahan fatal mengingat pengadilan tidaklah berkedudukan di bawah Presiden," cetus Bayu.
Simak juga video 'Kritik Fadli Zon ke Jokowi di Debat Pilpres 2019':
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini