"Yang berhak memberikan fatwa halal atau haram kan MUI. Ya nanti kalau diperlukan kita akan urus sertifikat halal," kelakar salah satu inisiator Garbi, Mahfudz Siddiq, kepada wartawan, Kamis (17/1/2019).
Loyalis Anis Matta ini menjelaskan, Garbi adalah ormas yang telah terdaftar secara legal dengan akta pendirian di tiap daerah. Untuk sekretariat pusat masih dalam persiapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Muncul Spanduk 'Garbi Ormas Haram' |
Soal spanduk yang menuduh ormas besutan eks Presiden PKS Anis Matta sebagai ormas haram itu, Mahfudz mengaku sudah mendengar peredarannya sangat luas beberapa waktu lalu. Namun ia tak mau berspekulasi soal siapa di balik serangan ke Garbi itu.
Mahfudz sedikit bicara soal sikap resistan kepada Garbi. Sejumlah elite PKS yang bergabung Garbi juga dicopot, namun Mahfudz tak mau mengaitkan persoalan itu dengan spanduk penolakan Garbi.
"Saya tidak tahu siapa yang memasang dan kepentingannya apa, saya tidak yakin itu dilakukan teman-teman PKS," katanya. (van/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini