Demi Keselamatan, RI Ajukan Pemisahan Alur Laut Selat Sunda

Demi Keselamatan, RI Ajukan Pemisahan Alur Laut Selat Sunda

Robi Setiawan - detikNews
Kamis, 17 Jan 2019 11:46 WIB
Sidang International Maritime Organization / Foto: Dok Ditjen Hubla
Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengajukan bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok. Pengajuan itu penting demi menjamin keselamatan pelayaran di selat yang menjadi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) itu.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah melaksanakan beberapa langkah persiapan untuk menetapkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok. Misalnya dilaksanakan studi penetapan TSS Selat Sunda dan Selat Lombok pada Tahun Anggaran 2017.


"Pelaksanaan studi dilaksanakan dengan melibatkan unsur praktisi dan akademisi dari konsultan dengan melibatkan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya (ITS)," jelas Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Basar Antonius dalam keterangan tertulis, Kamis (17/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basar yang juga Ketua Delegasi Indonesia menjelaskan TSS ini diajukan Pemerintah Indonesia dalam Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub Committee Navigation, Communication Search and Rescue (NCSR) ke-6 yang telah dimulai secara resmi pada sejak Rabu (16/1/2019) hingga Jumat (25/1/2019) mendatang di Markas Besar IMO di London.

Pada Sidang NCSR ke-6 ini, Indonesia menggalang dukungan dari seluruh negara anggota IMO terkait dengan penetapan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok. Jika hal tersebut dapat terwujud maka Indonesia akan menjadi negara pertama yang mengajukan TSS di Alur Laut Kepulauan, sehingga akan mendapatkan perhatian dari seluruh negara anggota IMO.

Usulan pengajuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok tersebut sudah melalui beberapa proses, dan telah diajukan ke IMO dalam bentuk Information Paper pada sidang IMO Sub-Komite NCSR ke-5 di London pada Februari 2018. Sedangkan Proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok telah diterima oleh Sekretariat IMO pada 16 Oktober 2018.

Selanjutnya, studi juga mencakup kajian terkait dengan ketentuan internasional dan nasional, antara lain United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982), International Convention for the Safety of Life at Sea 1974 (SOLAS 1974), the International Regulations for Preventing Collisions at Sea 1972 (COLREGs 1972), IMO Ships Routeing, dan IMO Guidelines and Resolutions terkait serta submisi-submisi terkait TSS yang pernah diajukan oleh negara-negara IMO.

"Dalam melaksanakan kajian dan penyusunan draft proposal mengenai TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah melaksanakan beberapa Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang narasumber/ahli dan peserta dari Kementerian/Lembaga terkait," katanya.

Ahli dan peserta tersebut di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Mabes TNI AL, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Universitas Padjadjaran (UNPAD), ITS, INSA, serta stakeholders lainnya.

Selain itu Basar menyebut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pun telah melaksanakan diskusi/komunikasi secara informal dengan beberapa user states utama (Jepang, Australia dan Singapura) dan stakeholders terkait (BIMCO, INTERTANKO, dan Japan Shipping Association dan Malacca Strait Council) untuk mendapatkan masukan komprehensif.

"Diskusi juga dilaksanakan dengan IMO experts untuk menyusun draft akhir proposal penetapan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok," ujarnya.

Lebih lanjut, setelah ditetapkannya TSS Selat Sunda dan Selat Lombok Pemerintah Indonesia masih memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, di antaranya melakukan pemenuhan sarana dan prasarana penunjang keselamatan pelayaran di area TSS yang telah ditetapkan.

Sarana prasarana tersebut meliputi Vessel Traffic System (VTS), Stasiun Radio Pantai (SROP), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), serta peta elektronik yang up to date dan menjamin operasional dari perangkat-perangkat penunjang keselamatan pelayaran tersebut selama 24 jam.


Pemerintah Indonesia juga wajib mempersiapkan regulasi, baik lokal maupun nasional terkait dengan operasional maupun urusan teknis dalam rangka menunjang keselamatan pelayaran di TSS yang telah ditetapkan, serta melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan para instansi dan stakeholder terkait dengan penetapan TSS tersebut.

"Keputusan apakah pengajuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok dapat diterima oleh IMO, hasilnya dapat dilihat di hari terakhir sidang NCSR ke-6 ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut, Basar Antonius dengan anggota delegasi berasal dari Kemenkomaritim, Kementerian Perhubungan, Mabes AL, Pushidros AL, perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia di London, Atase Perhubungan RI di London, dan akademisi ITS.



Saksikan juga video 'Filosofi dan Cita-cita Jokowi Bangun Tol Laut':

[Gambas:Video 20detik]



Demi Keselamatan, RI Ajukan Pemisahan Alur Laut Selat Sunda
(ega/prf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads