Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan Pemprov DKI telah menerapkan kebijakan tersebut melalui penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk mendaftar sekolah. Namun siswa yang tidak memiliki KJP bisa mendaftar menggunakan SKTM.
"Sekarang jadi PPDB-nya melalui KJP. SKTM dipakai untuk anak yang mereka tidak sekolah, kan anak tidak sekolah tidak menerima KJP. Agar mereka bisa sekolah, maka difasilitasi melalui jalur afirmasi dan bukti yang ditunjukkan adalah SKTM," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bowo menuturkan DKI Jakarta memberikan kuota jalur afirmasi bagi siswa tidak mampu yang dibuktikan dengan KJP atau SKTM. Dia menuturkan masih banyak kasus anak putus sekolah atau tidak bisa melanjutkan sekolah karena biaya.
"Afirmasi kan ada dua. Satu, untuk anak usia sekolah yang tidak sekolah agar mereka bisa sekolah, tapi mereka tidak memiliki KJP. Mereka melalui SKTM kemarin. Tapi SKTM kita juga kan berangkat dari lurah. Itu hanya untuk anak yang tidak sekolah," sebutnya.
Bowo menjamin penggunaan SKTM tidak akan diselewengkan. Data tersebut akan disinkronkan dengan data dari masing-masing kelurahan.
"SKTM diterbitkan oleh kelurahan. Sudah ada punya basisnya anak-anak tidak sekolah, sebelumnya sudah mendata anak tidak sekolah dari kelurahan ini," paparnya.
Aturan baru Kemendikbud dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020. SKTM ini sebelumnya digunakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan tahun ini kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah/pemerintah daerah. Selain soal SKTM, tidak banyak perubahan signifikan di PPDB 2019.
Pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orang tua peserta didik (kuota maksimal 5 persen). Muhadjir menegaskan PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan.
"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis dari Kemendikbud, Selasa (15/1). (fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini