Eks Kasubag TU UPT Bandung Ekonomi Kreatif (BEK) Fatwa Fathul Wahab mengatakan era Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tepatnya 6 Februari 2018 muncul Perwal Nomor 199 Tahun 2018. Dalam Perwal itu BCH yang semula di bawah BEK dilebur ke UPT Padepokan Seni, Kreativitas dan Kebudayaan (PSKK) bersama tempat lain yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Sejak dibentuk, UPT PSKK hingga kini belum memiliki kepala dan struktur organisasi. Bahkan Fatwa yang berstatus ASN Kota Bandung hingga kini bekerja tanpa ada kejelasan status atau tanpa memiliki Surat Keputusan (SK) bertugas sebagai apa. Hanya saja kini ia masih di BCH sebagai pengelola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kata Fatwa, terdapat 27 tenaga kontrak dan 6 ASN yang bekerja di BCH. Tapi kini hanya tersisa 6 ASN dan 5 orang eks tenaga kontrak untuk membantu. "Mereka (eks kontrak) juga tidak ada kontrak baru. Mereka saya minta membantu, kalau tidak ada uang (gaji dari pemerintah) ya pakai (uang) pribadi saya," katanya.
Lima orang eks tenaga kontrak tersebut satu sebagai koordinator operasional, satu operator ruangan, dua operator listrik dan satu untuk mengurusi IT. Mereka bekerja untuk mengurusi satu gedung dengan sekitar 18 ruangan di dalamnya.
![]() |
"OB ini sering diminta oleh yang punya acara untuk angkut-angkut barang juga, kerja sampai malam, saya lihat kan kasihan. Ya saya kasih tahu aja ke yang punya acara, itu kasihan, akhirnya ada yang kasih Rp 25-100 ribu. Menurut saya itu bukan pungli, karena tidak ada kata paksaan dan patokan uang. Dan itu langsung diberikan pada yang bersangkutan (OB)," ucap Fatwa.
Namun ia mengakui belakangan hal itu sampai pada atasannya. Akhirnya Fatwa ditegur dan tak lagi ikut campur, walau pun kerap kasihan melihat para pekerja lain diminta bekerja di luar kewajibannya.
"Kalau memang ada ASN yang meminta pungli saya minta diselidiki. Beri sanksi. Apalagi meminta uang secara langsung dan dipatok," ujar Fatwa.
Ia mengakui dengan minimnya personel saat ini membuat operasional tidak berjalan maksimal. Hanya saja ia memastikan operasional masih tetap berjalan normal dengan seleksi yang lebih ketat mengingat keterbatasan yang ada.
Menurut Fatwa, melihat pada 2018, frekuensi pemakaian gedung terus menanjak bahkan mencapai 977 kegiatan dan 88 kunjungan, baik dari dalam dan luar negeri. Diprediksi tahun ini akan meningkat. Sehingga dibutuhkan personel tambahan sebelum BCH bisa kembali normal.
"Bu Kadis (Kadisparbud Kenny Dewi Kaniasari) sudah minta segera merekrut lagi. Tapi siapa yang mau merekrutnya? SK sendiri bagaimana? Nanti bisa-bisa anggaran keluar untuk gaji karena tidak ada SK malah salah secara administrasi," ujar Fatwa.
Sekadar diketahui, beredar isu pungli di lingkungan BCH. Selain itu para eks pengelola merasa cara yang dilakukan dalam mengakhiri kontrak tidak semestinya dilakukan karena mendadak. Eks pengelola yang habis kontra pada akhir tahun, baru diberi tahu tidak diperpanjang pada 31 Desember 2018.
Simak juga video 'Jam Tangan Unik Ini Terbuat dari Lumpur Lapindo Loh':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini