"Kami menghormati prakarsa tersebut sebagai bentuk aspirasi dan harapan masyarakat Aceh. Tapi memang, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPU tidak punya kewenangan untuk memaksa pasangan calon presiden dan cawapres untuk mengikuti dan tidak mengikuti uji baca Alquran yang diinisiasi Ikatan Dai Aceh," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Wahyu menyerahkan kepada tiap pasangan calon capres cawapres untuk mau mengikuti atau tidak tes tersebut. Namun, ia menegaskan, dalam UU Pemilu tak diatur syarat pencalonan capres untuk mengikuti tes baca Alquran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Ikatan Dai Aceh Tgk Marsyuddin Ishak mengatakan kedatangannya ke KPU dilakukan untuk meminta masukkan terkait wacana tes tersebut. Ia mengatakan tes tersebut merupakan aspirasi masyarakat Aceh. Kini pihaknya masih menunggu konfirmasi surat resmi tiap kubu, baik Jokowi-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait kesediaan mengikuti tes tersebut.
Ia mengatakan maksud mengadakan tes baca Alquran itu untuk mengetahui kemampuan capres-cawapres membaca Alquran tanpa mendiskreditkan salah satu pihak.
"Kami tidak mengatakan demikian. Kami cuma mau tahu kemampuan dalam membaca Alquran. Justifikasi ke sana kami tak pernah melakukannya," ujar Marsyuddin.
Marsyuddin mengaku tak kecewa meskipun KPU tak bisa memfasilitasi tes baca Alquran tersebut. "Nggak, namanya kita usaha, insyaallah ada berkah di balik ini semua," ujarnya.
Simak Juga 'Alasan Dai Aceh Undang Capres Tes Baca Quran':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini