Sidang Kasus Suap, Bupati Purbalingga Tasdi Dituntut 8 Tahun Bui

Sidang Kasus Suap, Bupati Purbalingga Tasdi Dituntut 8 Tahun Bui

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 16 Jan 2019 13:21 WIB
Sidang tuntutan Bupati Purbalingga, tasdi (Foto: Angling AP/detikcom)
Semarang - Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi, dituntut 8 tahun bui dan dicabut hak politik selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia dianggap terbukti dalam kasus suap dan gratifikasi.

Jaksa Kresno Antowibowo mengatakan Tasdi secara sah dan meyakinkan melakukan suap dan menerima gratifikasi. Ia juga dikenakan denda Rp 300 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta apabila tidak dibayar akan diganti 6 bulan penjara. Hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun," kata Kresno, Rabu (16/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Segala pemberian yang diakui oleh Tasdi dalam persidangan digolongkan sebagai gratifikasi termasuk dari Utut Adiyanto. Uang tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari dan uang dari Utut yang diakui untuk kegiatan partai juga tidak dilaporkan ke bendahara partai.

"Tidak satupun yang dilaporkan ke KPK. Harusnya dilaporkan dalam 30 hari kerja," tandasnya.


Menanggapi hal tersebut, Tasdi dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi. Usai sidang, Tasdi tak seperti biasanya yang mau diwawancara wartawan. Ia menunduk dan langsung meninggalkan ruangan.

"Kita ikuti saja," kata Tasdi singkat.

Sebelumnya Tasdi didakwa menerima suap Rp 500 juta terkait proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. Suap tersebut dimaksudkan juga agar PT Sumber Bayak Kreasi memenangkan proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. Selain itu ia juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp 1,465 miliar dan USD 20 ribu.


Tasdi dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus tersebut juga ada 4 terdakwa lainnya yaitu Kepala ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, dan pihak swasta yaitu Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Adirawinata Nababan.



Saksikan juga video 'Bupati Purbalingga Dipecat dari PDIP dan Tak Diberi Bantuan Hukum':

[Gambas:Video 20detik]


Sidang Kasus Suap, Bupati Purbalingga Tasdi Dituntut 8 Tahun Bui



(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads