Jaksa Kresno Antowibowo mengatakan Tasdi secara sah dan meyakinkan melakukan suap dan menerima gratifikasi. Ia juga dikenakan denda Rp 300 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta apabila tidak dibayar akan diganti 6 bulan penjara. Hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun," kata Kresno, Rabu (16/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak satupun yang dilaporkan ke KPK. Harusnya dilaporkan dalam 30 hari kerja," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Tasdi dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi. Usai sidang, Tasdi tak seperti biasanya yang mau diwawancara wartawan. Ia menunduk dan langsung meninggalkan ruangan.
"Kita ikuti saja," kata Tasdi singkat.
Sebelumnya Tasdi didakwa menerima suap Rp 500 juta terkait proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. Suap tersebut dimaksudkan juga agar PT Sumber Bayak Kreasi memenangkan proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. Selain itu ia juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp 1,465 miliar dan USD 20 ribu.
Tasdi dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus tersebut juga ada 4 terdakwa lainnya yaitu Kepala ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, dan pihak swasta yaitu Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Adirawinata Nababan.
Saksikan juga video 'Bupati Purbalingga Dipecat dari PDIP dan Tak Diberi Bantuan Hukum':
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini