"Jadi semalam kami melakukan penggeledahan dan pengecekan di salah satu unit di apartemen ini dan kami dapati obat-obatan Golongan IV psikotropika dan juga obat-obatan daftar G. Jadi bisa dilihat di sini ada heximer ada, tramadol ada, lumolid dan sebagainya. Kalau kita hitung secara kasar jumlahnya 112.000 butir," kata Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono, di Apartemen Puri Park View, Jalan Pesanggrahan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).
Joko mengatakan, obat-obatan Golongan IV itu merupakan obat-obatan berbahaya bila dikonsumsi tanpa resep dokter. Bahkan ada beberapa jenis obat yang sudah dilarang beredar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Obat-obatan tersebut milik seorang bandar berinisial BD yang saat ini masih dikejar polisi. BD berperan mengatur peredaran obat-obatan kepada kaki tangan DL, CP dan AJ.
"Pemilik barang ini informasi dari tersangka, dari pelaku barang ini inisial nama BD itu sedang dalam pengejaran. Pada saat penggeldahan kami keduluan, jadi nama sudah kami kantongi identitas sudah ada," terang Joko.
Sebelumnya polisi menangkap DL, CP dan AJ di sebuah sekolah di Jakarta Barat. Mereka menjadikan sekolah tersebut sebagai gudang penyimpanan sabu dan obat-obatan terlarang.
Dari tersangka DL, CP dan AJ, polisi menyita barang bukti 9.710 butir obat-obatan Golongan IV dan 350 gram sabu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini