Sidang digelar di gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019) mulai pukul 08.00 WIB. Sidang pertama terkait pengusaha batu bara melawan pemda Sumatera Selatan soal perda Sumsel tentang jalan khusus untuk angkutan batu bara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadir dalam mediasi itu dari pihak Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya, para pihak menyepakati hasil rekomendasi, minus Pemkot Medan karena tak datang.
Ketua majelis pemeriksa kasus Gapki vs Pemkot Medan, Nasrudin, mengatakan, kendati pihak Pemkot Medan tidak hadir, rekomendasi ini akan diteruskan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintah daerah, mengingat sudah ada kesepakatan dari Kementerian PUPR, Kemenkeu, dan Kemendagri soal rekomendasi tersebut.
Sidang terakhir dimulai pukul 13.30 WIB dan menyidangkan soal ikatan pengusaha pakan ternak melawan Kementerian Keuangan. Pihak pengusaha berkeberatan atas penghitungan pajak versi Kemenkeu.
Sidang ketiga berakhir pukul 16.00 WIB dan menunda sidang karena permasalahan masih perlu digali lagi.
Sidang tersebut melibatkan mediator dari Kemenkum HAM dan dari publik/akademisi, yaitu ahli hukum tata negara STHI Jentera Bivitri Susanti,
Dr Bayu Dwi Anggono dari Universitas Jember, Dr Oce Madril dari UGM, Feri Amsari dan Charles Simabura dari Universitas Andalas, Dr Agus Riewanto dari UNS, serta Dr Jimmy Z Usfunan dari Universitas Udayana. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini