Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan penolakan penggunaan tempat ibadah dijadikan tempat kampanye merupakan langkah positif. Suhermanto mengatakan pada Februari dan Maret nanti kampanye para peserta pemilu, baik calon legislatif maupun capres dan cawapres akan semakin masiv.
"Ini langkah aktif bersama-bersama untuk menolak kampanye di tempat ibadah. Pada bulan ini tahapan kampanye sudah mulai berjalan, bulan depan hingga Maret akan lebih terbuka dan masiv," kata Suhermanto usai kegiatan deklarasi menolak tempat ibadah dijadikan sebagai kampanye politik di Mapolres Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika Cirebon, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masjid itu ada 836, kemudian gereja ada 32, dan 6 wihara. Nanti akan kami pasang spanduk di tempat-tempat ibadah yang isinya penolakan kampanye politik,"katanya.
![]() |
Suhermanto mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya tempat ibadah yang dijadikan kampanye. "Adanya kegiatan ini salah satu bentuk untuk menggugah kesadaran masyarakat untuk menjaga kerukuknan antar umat beragama," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua MUI Kabupaten Cirebon KH Bachrudin Yusuf mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Cirebon ketika mendapat laporan terkait tempat ibadah yang dijadikan sebagai tempat kampanye. Karena, lanjut dia, peraturan pemilu melarang tempat ibadah sebagai tempat kampanye.
"Selama ini kalau yang kedapatan kampanye di masjid belum ada. Tapi ini mengantisipasi, jangan sampai masjid jadi tempat kampanye dan pos pemenangan," katanya.
Selain kampanye politik, lanjut Bachrudin, pihaknya juga menolak adanya penyebaran ujaran kebencian dan hoaks atau berita bohong di masjid.
"Kita mengimbau agat khotib tidak ikut menyebar ujaran kebencian, isi cermahnya tidak melecehkan salah satu calon, baik legislatif maupun capres. Kita menolak secara tegas," katanya. (ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini