"Ya nanti saya baca lagi, kalau ada dari pengadilan yang bilang ya kita sebagai pemerintah harus taat kepada institusi pengadilan. Nanti saya cek kita akan taat perintah pengadilan, apalagi kalau sudah inkrah. Ya nanti saya cek," kata Anies setelah meresmikan tempat pencucian truk di Bantargebang, Bekasi, Selasa (15/1/2019).
Kembali ke persoalan penggusuran, warga Petamburan sempat dijanjikan rusun dan uang ganti rugi tapi batal karena Pemprov DKI mengajukan permohonan agar putusan itu tak bisa dieksekusi (non-executable) ke pengadilan negeri. Saat dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membantahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayan sendiri memastikan Pemprov DKI tetap akan membayar ganti rugi ke warga penggusuran di Petamburan. "Sekarang sudah ada jawaban dan sekarang tinggal melaksanakan putusan yang teknis pelaksanaannya oleh Dinas Perumahan karena terkait rumah susun dan penghuninya," jelas Yayan.
Kasus ini bermula ketika 473 KK warga RW 09, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, digusur Pemprov DKI pada 1997 untuk pembangunan rusunami di wilayah tersebut. Selain uang ganti rugi, warga dijanjikan unit rumah susun setelah proyek selesai. Namun Pemprov DKI disebut melakukan pembebasan lahan sepihak terkait proyek tersebut.
Warga kemudian menggugat Pemprov DKI. Gugatan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat putusan Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lewat putusan Nomor 377/Pdt:2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPTD/2005 tanggal 26 Juni 2006.
Alih-alih melaksanakan putusan, Pemprov DKI mengajukan peninjauan kembali yang kemudian ditolak melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 700/PK.pdt/2014. Pemprov juga dinilai sempat memohon fatwa kepada Mahkamah Agung pada 2016 agar terhindar dari kewajiban dalam putusan. (fdu/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini