Hal ini terungkap pada persidangan Abu Tours di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (14/1/2019). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan terdakwa Hamzah Mamba.
Pada sidang ini, Hamzah bercerita bahwa dia membangun Abu Tours sejak 2012. Awalnya Hamzah bekerja sebagai agen umrah dan membuka usaha bisnis kopi pada 2009 dan kemudian memahami berbisnis travel umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap bulan saya dapat 7 persen dari total jemaah yang mendaftar dari Abu Tours," kata Hamzah.
Hingga 2017, Hamzah berhasil mengumpulkan kurang-lebih 52 ribu orang calon anggota jemaah dengan rata-rata harga Rp 15 juta untuk promo dan Rp 20 juta untuk reguler.
"Tahun 2017 keuntungan saya sekitar Rp 7 miliar per bulan. Namun ini dikurangkan dengan gaji karyawan saya," ungkapnya.
Hamzah mengakui, dengan paket promo murah yang dijualnya, dia harus memberikan banyak subsidi. Pada 2016, Hamzah harus mengeluarkan dana sebesar Rp 400 miliar.
"Ini terjadi karena berubahnya kurs mata uang dan terjadi perang harga daripada agen travel sehingga saya harus mempertahankan harga," ungkapnya.
"Jadi kerugian saya dari 2016 hingga 2017 mencapai Rp 1 triliun," tambahnya.
Hal inilah yang dianggap oleh Hamzah Mmaba sebagai salah satu penyebab mulai rontoknya perusahaan miliknya. Selain itu, keluarnya putusan Kementerian Agama (Kemenag) soal pencabutan izin Abu Tours membuat Hamzah kesulitan mencari dana segar.
Dalam persidangan ini, ketua jaksa penuntut umum (JPU) Nanang memberikan bukti baru di hadapan hakim bahwa gaji yang diterima Hamzah Mamba sebesar Rp 54 juta per bulan, sedangkan istrinya, Nursyariah, mendapatkan gaji sebesar Rp 32 juta per bulan.
Dengan gaji sebesar itu, ia bisa bergaya hidup mewah. Dari touring motor besar di Eropa, membangun rumah miliaran rupiah, hingga mengembangkan bisnis ke segala sektor.
Saksikan juga video 'Agen Abu Tours Se-Jabodetabek Tagih Pengembalian Duit Jemaah':
(fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini