Hidup Mewah, CEO Abu Tours Mengaku Digaji Rp 54 Juta/Bulan

Hidup Mewah, CEO Abu Tours Mengaku Digaji Rp 54 Juta/Bulan

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Senin, 14 Jan 2019 16:14 WIB
Bos Abu Tours dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Makassar. (Taufik/detikcom)
Makassar - Bos Abu Tours, Hamzah Mamba, mengaku mengambil keuntungan 7 persen dari setiap penjualan paket umrah miliknya. Setiap bulan, dia juga mendapat gaji sebesar Rp 54 juta sebagai CEO Abu Tours.

Hal ini terungkap pada persidangan Abu Tours di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Senin (14/1/2019). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan terdakwa Hamzah Mamba.


Pada sidang ini, Hamzah bercerita bahwa dia membangun Abu Tours sejak 2012. Awalnya Hamzah bekerja sebagai agen umrah dan membuka usaha bisnis kopi pada 2009 dan kemudian memahami berbisnis travel umrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hadapan sidang yang ketua majelis hakim Danny Lumban Tobing ini, Hamzah mengaku mendapatkan anggota jemaah sebanyak 1.891 orang pada 2012.

"Setiap bulan saya dapat 7 persen dari total jemaah yang mendaftar dari Abu Tours," kata Hamzah.

Hingga 2017, Hamzah berhasil mengumpulkan kurang-lebih 52 ribu orang calon anggota jemaah dengan rata-rata harga Rp 15 juta untuk promo dan Rp 20 juta untuk reguler.

"Tahun 2017 keuntungan saya sekitar Rp 7 miliar per bulan. Namun ini dikurangkan dengan gaji karyawan saya," ungkapnya.

Hamzah mengakui, dengan paket promo murah yang dijualnya, dia harus memberikan banyak subsidi. Pada 2016, Hamzah harus mengeluarkan dana sebesar Rp 400 miliar.

"Ini terjadi karena berubahnya kurs mata uang dan terjadi perang harga daripada agen travel sehingga saya harus mempertahankan harga," ungkapnya.

"Jadi kerugian saya dari 2016 hingga 2017 mencapai Rp 1 triliun," tambahnya.


Hal inilah yang dianggap oleh Hamzah Mmaba sebagai salah satu penyebab mulai rontoknya perusahaan miliknya. Selain itu, keluarnya putusan Kementerian Agama (Kemenag) soal pencabutan izin Abu Tours membuat Hamzah kesulitan mencari dana segar.

Dalam persidangan ini, ketua jaksa penuntut umum (JPU) Nanang memberikan bukti baru di hadapan hakim bahwa gaji yang diterima Hamzah Mamba sebesar Rp 54 juta per bulan, sedangkan istrinya, Nursyariah, mendapatkan gaji sebesar Rp 32 juta per bulan.

Dengan gaji sebesar itu, ia bisa bergaya hidup mewah. Dari touring motor besar di Eropa, membangun rumah miliaran rupiah, hingga mengembangkan bisnis ke segala sektor.



Saksikan juga video 'Agen Abu Tours Se-Jabodetabek Tagih Pengembalian Duit Jemaah':

[Gambas:Video 20detik]


Hidup Mewah, CEO Abu Tours Mengaku Digaji Rp 54 Juta/Bulan


(fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads