"Untuk masalah kepemilikan sedang kita dalami. Jadi sekarang kita sedang dalami siapa yang bertanggung jawab atas buaya tersebut, ini yang sedang kita dalami," ujar Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Tomohon Ipda Ricky Hermawan kepada detikcom, Senin (14/1/2019).
Ricky mengatakan buaya termasuk kategori hewan yang dilindungi. Menurutnya, barang siapa yang memelihara hewan yang dilindungi bisa diancam pidana dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, karena buaya ini berada di suatu perusahaan, polisi masih mencari siapa orang di perusahaan yang bertanggung jawab atas hewan buas itu.
"Karena ini sedang kita periksa siapa yang bertanggung jawab atas buaya ini, soalnya ini kan buayanya ada di perusahaan," tuturnya.
Buaya yang diberi nama Mery itu memakan seorang perempuan bernama Deasy Tuwo (44). Mery dipelihara di sebuah kolam di kawasan perusahaan mutiara di Minahasa. Ia memakan Deasy pada Kamis (10/1) lalu. Saat dikeluarkan, tubuh Deasy sudah sangat mengenaskan. Aparat gabungan yang mendengar hal itu langsung mendatangi lokasi untuk mengevakuasi Mery agar kejadian tak terulang.
Saksikan juga video 'Menegangkan! Evakuasi Buaya 600 Kg yang Memangsa Orang di Sulut':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini