"Tim penanganan bangkai paus terdiri dari petugas BKSDA Maluku Resort Buru, KKP, Basarnas Maluku pos Buru, DKP, Polair, dan masyarakat telah menguburkan bangkai Paus tersebut di pantai Jikumerasa dengan menggunakan alat berat," Ujar Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Ambon Ahmadi, saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil identifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yakni Jarak moncong ke pangkal leher adalah 9, 30 cm. Jarak moncong ke anus adalah 6, 20 cm. Jarak moncong ke pangkal awal ke sirip samping 2 m. Jarak pangkal awal sirip samping ke ujung sirip samping 70 cm. Lebar max sirip samping 45 cm. Lebar ekor 1, 20 cm. Lingkar tubuh yang melalui pangkal akhir sirip samping 4 meter," imbuhnya.
Paus biru merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan IUNC (Union For Conservation of Nature and Natural), termasuk salah satu satwa yang terancam punah dan lindungi oleh Permen LHK.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini