Ketua Dewas BPJS TK Jelaskan soal Minta Korban Pencabulan Mundur Kerja

Ketua Dewas BPJS TK Jelaskan soal Minta Korban Pencabulan Mundur Kerja

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 11 Jan 2019 19:19 WIB
Konferensi pers Dewan Pengawas BPJS TK (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - RA malah dinonaktifkan dari staf BPJS Ketenagakerjaan setelah mengadukan perbuatan dugaan pencabulan yang disebut dilakukan oleh salah satu anggota Dewan Pengawas. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono menjelaskan awal mula pengaduan RA.

"Pada saat kejadian tanggal 28 November, dia ke saya, dan saya akan rapat dengan waktu yang sangat singkat. Dengan menangis, (ia) menyatakan dirinya dimarahi dengan keras oleh SAB sampai mau dilempar gelas dan sebagainya," kata Guntur dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/1/2019).


Begitu mendapatkan pengaduan, lanjut Guntur, dia mengaku secara spontan ingat anak perempuannya. Anak perempuan Guntur keluar dari tempatnya bekerja karena tidak cocok dengan atasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka langsung saja, saya tahu SAB ini pemarah sekali, beberapa kali marah-marah di mana-mana. Semua orang tahu, saya kira. Langsung spontan saya bilang 'mundur saja kalau tak tahan lagi kerja tertekan'. Itu yang saya bilang," ujar Guntur.

Waktu mendapatkan pengaduan itu, Guntur belum mengetahui mengenai adanya persoalan yang menjurus pada pelecehan seksual. Apalagi saat itu, dia sedang tak punya waktu banyak karena ada rapat.

"Kemudian, setelah sepulang rapat, Magrib begitu, posting-an, unggahan-unggahan dari RA yang saya dapat dari sekretaris Dewas, Pak Faisal, ada di sini. Saya sangat terkejut juga. Ini ada apa sebetulnya. Posting-an yang kami nilai kurang senonoh, dari segi bahasa maupun kesopanannya," kata Guntur.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada 28 Desember 2018, RA menyatakan telah melaporkan Syafri Adnan Baharuddin itu kepada Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Namun, menurutnya, Ketua Dewan Pengawas malah membela si pelaku.

"Ternyata Dewan Pengawas justru membela perilaku bejat itu. Hasil rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember justru memutuskan untuk mengeluarkan perjanjian bersama yang isinya mem-PHK saya sejak akhir Desember 2018. Saya menolak menandatangani itu," kata RA kala itu.



Tak berhenti di situ, RA juga sudah mengirim surat ke Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) dan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait kasus ini.


(fjp/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads