"Gua kagak kenal, ini saja baru tahu hari ini ditangkap ada seorang guru pendukung 02. Saya nggak tahu. Apa betul? Wallahualam. Pokoknya warga negara, mau itu pendukung 01 atau 02, posisinya sama. Salah, tangkap. Jangan (pendukung) 02 ditangkap, 01 kagak. Jangan dong," kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Jalan Daksa I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau itu salah dan ada bukti, itu ditindak sama polisi. Tapi itu juga harus dipahami semua, kan polisi sudah punya bukti, kan polisi tahu semua," tutur dia.
Penangkapan MIK berawal dari patroli Siber Tim Polda Metro Jaya terkait heboh hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos. Tim Siber menemukan posting-an hoax itu di akun Twitter MIK.
MIK dijerat dengan UU ITE terkait ujaran kebencian, juga penyebaran hoax, yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam kasus hoax surat suara tercoblos, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka. Tersangka Bagus Bawana Putra diduga menjadi pembuat dan penyebar hoax, sedangkan tiga tersangka lainnya penyebar hoax, yakni J, LS, dan HY.
Tonton video 'Guru Penyebar Hoax Surat Suara Diancam Pasal Berlapis':
(idn/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini