"Pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Cakung berdasarkan laporan korban, bahwa benar yang diduga pelaku telah mengakui perbuatanya yaitu menyetubuhi anak tirinya," ujar Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/1/2019).
Tom mengatakan AM ditangkap semalam. AM disebut sudah menyetubuhi anak berinisial ZPA itu sebanyak 18 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tom menambahkan AM kerap melakukan aksinya di rumah. Pelaku melampiaskan nafsu saat sang istri sedang keluar rumah.
"Di rumah (korban), ketika sepi ibu keluar dan berbagai kesempatan," katanya. Polisi belum memberi penjelasan rinci bagaimana kasus ini bisa terungkap.
Saat ini AM sudah dibawa ke Polsek Cakung Jakarta Timur. AM bisa dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dalam pasal 81 undang-undang RI no 35 tahun 2014, perubahan pasal 81 undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (idn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini