Setubuhi Anak Tiri Belasan Kali, Pria di Cakung Diringkus Polisi

Setubuhi Anak Tiri Belasan Kali, Pria di Cakung Diringkus Polisi

Indra Komara - detikNews
Jumat, 11 Jan 2019 18:14 WIB
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Jakarta - Seorang pria di Cakung, Jakarta Utara, berinisial AM (50) diringkus polisi karena tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu dilakukan belasan kali sejak Desember 2018.

"Pelaku telah diamankan oleh Unit Reskrim Cakung berdasarkan laporan korban, bahwa benar yang diduga pelaku telah mengakui perbuatanya yaitu menyetubuhi anak tirinya," ujar Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/1/2019).

Tom mengatakan AM ditangkap semalam. AM disebut sudah menyetubuhi anak berinisial ZPA itu sebanyak 18 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ditangkap semalam. Itu dia sudah melakukan aksinya sejak pertengahan Desember kemarin," kata dia.



Tom menambahkan AM kerap melakukan aksinya di rumah. Pelaku melampiaskan nafsu saat sang istri sedang keluar rumah.

"Di rumah (korban), ketika sepi ibu keluar dan berbagai kesempatan," katanya. Polisi belum memberi penjelasan rinci bagaimana kasus ini bisa terungkap.

Saat ini AM sudah dibawa ke Polsek Cakung Jakarta Timur. AM bisa dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dalam pasal 81 undang-undang RI no 35 tahun 2014, perubahan pasal 81 undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (idn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads