"Hari Kamis tanggal 10 Januari 2019, telah dilakukan penangkapan pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al-Huda," kata Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/1/2019).
Pelaku mencongkel kotak amal dengan obeng pada Selasa (8/1) sekitar pukul 07.30 WIB. Seorang saksi mendapat laporan dari marbut yang memergoki pencuri isi kotak amal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak lama kemudian, anggota Polsek Sukmajaya datang dan melakukan olah TKP, selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Sukmajaya," kata Firdaus.
Polisi menjerat Budiman dengan Pasal 365 KUHP. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini