"Memang tidak mudah. Saya sekali lagi mengatakan pelanggaran HAM saat ini adalah residu pelanggaran HAM masa lalu. Karena ini sebuah residu, maka tidak mudah bagi Kejaksaan Agung saat ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang terserak sekian lama itu," ucap Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persoalannya ada di situ, tetapi apakah itu otomatis bisa diterima sama dengan kepolisian? Belum tentu P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap), langsung diterima. Ini, sekali lagi, kendala-kendala itu harus dipahami," sebut Moeldoko.
Komnas HAM sebelumnya mengaku sudah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Juni 2018. Saat itu pemerintah, disebut Komnas HAM, berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM dan keseriusan pemerintah itu telah disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2018.
"Tapi perintah itu belum dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung memberi kesan tidak melakukan perintah dan komitmen itu dengan baik dan maksimal," ucap Komisioner Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1).
Prasetyo pernah menanggapi tentang hal itu dengan menyebut rencana pemerintah membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Pembentukan DKN itu, menurut Prasetyo, sedang dibahas dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Dia juga mengatakan kendala penyelesaian kasus HAM masa lalu yang kurang-lebih sama dengan apa yang disampaikan Moeldoko di atas.
"Terkendala pada realitas bukti dan fakta yang harus dikumpulkan ya," kata Prasetyo pada Senin, 16 Juli 2018.
"(Namun) semangat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu itu tak pernah padam," imbuhnya saat itu.
Saksikan juga video 'Moeldoko: Kasus Novel Bukan Pelanggaran HAM':
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini