MA Tetap Hukum Anak yang Perkosa Adiknya Selama 2 Tahun Penjara

MA Tetap Hukum Anak yang Perkosa Adiknya Selama 2 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 11 Jan 2019 14:46 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (Ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara kepada anak yang memperkosa adiknya di Muara Bulian, Jambi, selama 2 tahun. Adapun adiknya, yang sampai menggugurkan janinnya, masih diproses di tingkat kasasi.

Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.

Akibat pemerkosaan itu, si adik hamil dan ia kemudian menggugurkan janinnya pada usia kandungan 5 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Atas vonis itu, si kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Ia dinilai terbukti memperkosa adiknya hingga hamil. Atas vonis itu, kuasa hukum si anak dan pelaku mengajukan banding dan ditolak.

Baik jaksa dan anak sama-sama mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak dengan perbaikan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Jumat (11/1/2019).


Si anak itu diadili oleh hakim tunggal, yaitu hakim agung Sri Murwahyuni. Perkara Nomor 2942 K/PID.SUS/2018 diputus pada 20 Desember 2018.

"Tolak perbaikan, maksudnya tolak kasasi pemohon kasasi (hukuman tetap sama). Tapi yang diperbaiki MA di tingkat kasasi adalah amar putusan judex facti yang tidak menentukan penempatan Terdakwa anak, sehingga MA memperbaiki menjadi Penempatan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," papar Andi Samsan Nganro. (asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads