Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017. Pemicunya, si kakak menonton film porno. Si kakak usianya 17 tahun, si adik usianya 15 tahun.
Akibat pemerkosaan itu, si adik hamil dan ia kemudian menggugurkan janinnya pada usia kandungan 5 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis itu, si kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Ia dinilai terbukti memperkosa adiknya hingga hamil. Atas vonis itu, kuasa hukum si anak dan pelaku mengajukan banding dan ditolak.
Baik jaksa dan anak sama-sama mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak dengan perbaikan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Jumat (11/1/2019).
Si anak itu diadili oleh hakim tunggal, yaitu hakim agung Sri Murwahyuni. Perkara Nomor 2942 K/PID.SUS/2018 diputus pada 20 Desember 2018.
"Tolak perbaikan, maksudnya tolak kasasi pemohon kasasi (hukuman tetap sama). Tapi yang diperbaiki MA di tingkat kasasi adalah amar putusan judex facti yang tidak menentukan penempatan Terdakwa anak, sehingga MA memperbaiki menjadi Penempatan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," papar Andi Samsan Nganro. (asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini