"Benar, untuk saat ini kasus dugaan penipuan transaksi internet dengan Bitcoin masih dalam penyelidikan petugas," kata Dirkrimum Polda Bangka Belitung Kombes Budi Hariyanto saat dihubungi detikcom, Jumat (11/1/2019).
Menurut Budi, awalnya kasus dugaan penipuan itu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, karena pelapor berdomisili di Bangka sehingga dilimpahkan ke Polda Babel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang dilakukan penyelidikan mendalam, apa unsur melawan hukum dari kasus tersebut, apakah terkait transaksi online-nya (Krimsus) atau hanya sebatas tindak pidana konvensional penipuannya," timpa Budi.
Diketahui, kasus dugaan penipuan transaksi internet BTC Panda menggunakan pembayaran Bitcoin dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya dengan Laporan Polisi: TBL/3388/VII/2016/PMJ/DIT Reskrimsus tertanggal 17 Juli 2016.
Laporan polisi tersebut dilaporkan oleh Leader BTC Panda Bangka, Andre Efendy, ke Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kasus ini kembali mencuat ketika Leader BTC Panda Bangka mendatangi Polda Babel untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang di laporkan.
"Iya kemarin ke Polda, Pak, untuk menanyakan perkembangan kasus yang saya laporkan," jelas Andre.
"Di Polda Metro Jaya dua laporan, terus Polda Padang dan Polda Bengkulu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan," ungkapnya.
Andre menambahkan, pengelola BTC Panda di Malaysia kontaknya sudah tidak bisa dihubungi.
"Kontak di Malaysia sudah tidak bisa dihubungi, sedangkan perwakilan di Indonesia hanya diperiksa sebagai saksi, kasus ini sudah tiga tahun berjalan, belum diketahui titik terangnya," tambahnya.
Dari jumlah 1.695 Bitcoin, diinvestasikan anggota, baru 200 yang dikembalikan pada anggota jaringan setelah melakukan somasi terhadap pengelola BTC Panda di Malaysia dan sisanya belum dibayarkan. Akibat kejadian itu, para korban mengalami kerugian mencapai Rp 480 juta. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini