"S kami amankan kemarin siang di Jalan Parangtritis. Kami juga sita barang bukti puluhan satwa langka yang disimpan di dalam mobil milik S (Sutrisno)," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, umat (11/1/2019).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan S berupa 2 ekor kanguru tanah berukuran kecil, 3 ekor burung cendrawasih, 4 ekor burung mambruk, 6 ekor tupai Bangka, 2 ekor burung kasuari dan seekor burung merak Jawa.
![]() |
"Saat diamankan kemarin, satwa-satwa itu sudah dalam keadaan dipacking (dimasukkan ke dalam kandang bambu). S sendiri sudah kami tetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy menjelaskan, dari pengakuannya, Sutrisno mendapatkan hewan-hewan langka dilindungi itu dari seorang kenalannya yang bekerja di pelabuhan. "Dari pengakuan S, orang itu kerja di kapal, dan saat ini masih kami dalami," ujarnya.
![]() |
S akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini