Warga Jepara Ini Jualan Cendrawasih hingga Kanguru Secara Online

Warga Jepara Ini Jualan Cendrawasih hingga Kanguru Secara Online

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 11 Jan 2019 13:21 WIB
Tersangka saat digiring petugas (Foto: Pradito R Pertana/detikcom)
Bantul - Polres Bantul menangkap pria bernama Sutrisno (56), warga Jepara, Jateng, karena memperjualbelikan satwa langka. Dari tersangka, polisi menyita belasan satwa langka yang sudah siap kirim. Ada kanguru tanah, burung cendrawasih, burung kasuari hingga merak.

"S kami amankan kemarin siang di Jalan Parangtritis. Kami juga sita barang bukti puluhan satwa langka yang disimpan di dalam mobil milik S (Sutrisno)," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, umat (11/1/2019).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan S berupa 2 ekor kanguru tanah berukuran kecil, 3 ekor burung cendrawasih, 4 ekor burung mambruk, 6 ekor tupai Bangka, 2 ekor burung kasuari dan seekor burung merak Jawa.
Warga Jepara Ini Jualan Cendrawasih hingga Kanguru Secara OnlineCendrawasih yang sudah siap dikirim ke pembeli (Foto: Pradito R Pertana/detikcom)

"Saat diamankan kemarin, satwa-satwa itu sudah dalam keadaan dipacking (dimasukkan ke dalam kandang bambu). S sendiri sudah kami tetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengakuan kepada petugas, S berencana memperjualbelikan satwa langka itu di Bantul karena konsumennya tinggal di Bantul. "Dua ekor burung Cendrawasih dijualnya seharga Rp 35 juta. Dari pengakuan, S memasarkan melalui sistem online dan menyasar komunitas-komunitas dan kalangan tertentu," lanjutnya.

Rudy menjelaskan, dari pengakuannya, Sutrisno mendapatkan hewan-hewan langka dilindungi itu dari seorang kenalannya yang bekerja di pelabuhan. "Dari pengakuan S, orang itu kerja di kapal, dan saat ini masih kami dalami," ujarnya.
Warga Jepara Ini Jualan Cendrawasih hingga Kanguru Secara OnlineKanguru tanah yang akan dijual oleh S (Foto: Pradito R Pertana/detikcom)

S akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads