Sengketa Pemilu

Sengketa Pemilu

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 10 Jan 2019 13:05 WIB
Sengketa Pemilu
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Wasekjen Andi Arief terlibat debat panas di Twitter dengan mantan Ketua MK, Mahfud Md. Berawal dari Andi menyebut pernyataan Mahfud Md soal sengketa Pemilu berbahaya, Mahfud lalu membawa-bawa nama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mahfud Md

Mahfud Md / Foto: Ari Saputra
Apakah kalau ada yang curang begitu Pemilu batal? Tidak. Pemilu atau hasilnya bisa dinyatakan batal manakala kecurangan siginifikan. Kalau Anda kalah 5 juta suara tapi bisa membuktikan hanya 1.500 suara, maka Anda tetap kalah. Itu pedomannaya.Karena kalau berpikir wah ini hak konstitusional, satu suara curang harus dibatalkan, nggak akan pernah ada pemilu selesai. Oleh sebab itu hukum mengatur. Curang itu pasti ada tapi harus signifikan Mahfud Md di ILC

Andi Arief

Andi Arief (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Pernyataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah: KPU atau siapapun yang dianggap curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antarpaslon aman-aman saja. Dengan logika berbahaya dari Prof @mohmahfudmd, kalau ada kecurangan 4 juta suara tidak apa-apa, selama perbedaan suara antar capres adalah 9 juta. BAHAYA Twit @AndiArief__

Mahfud Md

Mahfud Md / Foto: Ari Saputra
Kalau dalam Sengketa Pemilu Anda bisa membuktikan kecurangan 1 juta padahal kalahnya 3 juta maka hasil pemilu tak bisa dibatalkan. Ini ketentuan UU No 8 Tahun 2011. UU ini dibuat pada saat Partai Demokrat berkuasa. Kalau menurut Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD). Kok bilang berbahaya ke gue? Yang menandatangani UU No 8 Tahun 2011 adalah Presiden SBY, di situ disebut bahwa perhitungan hasil pemilu boleh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yang diperkarakan bisa mengubah urutan perolehan suara (kemenangan). Kalau Anda bilang itu berbahaya, proteslah yang membuat dan menandatangani UU. Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011. UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai legislatif dan eksekutif. Yang mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY. Itu berbahaya, ya? Kalau begitu bisa dibilang yang membuat bahaya ya, Pak Anu.... Sampaikan kepada beliau Twit @mohmahfudmd

Andi Arief

Andi Arief (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Bagi saya penjelasan Prof @mohmahfudmd tetap berbahaya. Sama juga dengan ajakan untuk pembiaran kecurangan dengan margin tertentu. Harusnya melarang kecurangan sebesar apapun. MK memang akan memutuskan pemilu sah apabila kecurangan di bawah margin. Tetapi seorang mantan ketua MK bilang kecurangan hal biasa, itu akan menjadi semacam stimulus @mohmahfudmd. Tadinya saya akan melaporkan cara berfikir Pak Prof @mohmahfudmd yang konspiratif. Tapi setelah saya cek nggak ada pasalnya. Saya lagi cari apakah dokter rumah sakit jiwa bisa menjelaskannya Twit @AndiArief__
Halaman 2 dari 5
(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads