Adalah Imam Tauhid alias Teddy yang merupakan staf dari Kiagus Emil Fahmy Cornain. Nama Fahmy dalam surat dakwaan perkara tersebut atas nama mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasindo, Budi Tjahjono, disebut melakukan perbuatan korupsi itu secara bersama-sama. Namun Fahmy sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teddy juga menyebut Fahmy sudah mengatur pengacara untuk mendampinginya saat pemeriksaan KPK dan akan membayarnya. Fahmy disebut Teddy juga menyarankannya untuk berangkat umrah.
"Habis saya mau umrah jam 1 malam, saya dipanggil Pak Fahmy di Sari Pan Pacific, dia (Fahmy) sarankan saya pergi (umrah)," kata Teddy.
Setelah itu, Teddy mengaku dipanggil kembali Fahmy untuk bertemu di sekitar wilayah Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Teddy diminta tidak berbicara terbuka.
"Kamu bertahan saja, keluarga kamu saya jamin. Kamu saya kasih Rp 1 miliar," tutur Teddy menirukan ucapan Fahmy.
Pada akhirnya, Teddy menolak seluruh tawaran Fahmy tersebut. Saat pemeriksaan di KPK, Teddy mengaku telah berkata jujur yang diketahuinya terkait kasus tersebut.
"Kepada penyidik saya minta waktu sebentar untuk berpikir mau ngomong bener atau salah. Saya ngerokok dulu abis itu saya masuk lagi, Saya buka semua. Sejak hari itu nggak ada lagi saya ngomong sama Fahmy," ucapnya.
Dalam perkara ini, Budi didakwa korupsi Rp 3 miliar dan USD 662,891. Budi didakwa korupsi di kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS. Perbuatan itu dilakukan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan pada agen PT Asuransi Jasindo. Pembayaran itu seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini