"Kalau memang itu ada paham yang selayaknya dilarang ya itu memang keluarkan keputusan pelarangan dan nanti kejaksaan yang akan stempel," kata Jaksa Agung M Prasetyo di gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2014, kejaksaan memang memiliki kewajiban dan kewenangan untuk meneliti barang cetakan. Dalam proses pengkajian buku-buku ini, Kejagung akan menggandeng Polri-TNI serta sejumlah ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan bersama-sama di situ akan melibatkan ahli bahasa, ahli hukum, ahli agama, TNI-Polri, dan pihak kantor agama. Dari situ akan dipelajari bersama dan akan disimpulkan bersama."
Hingga kini Prasetyo belum memastikan ada-tidaknya unsur pidana dalam peredaran buku itu. Ada-tidaknya unsur pidana akan dilihat dari hasil kajian lintas sektoral itu.
"Stempel itu nanti berdasarkan kajian dari lintas sektoral. Nanti kita lihat dulu, kita belum bisa katakan pidana atau tidak," tutur Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Padang bersama Kodim menyita sejumlah buku yang diduga mengandung paham komunis. Setidaknya ada delapan buku yang disita.
Penyitaan dilakukan tim di Toko Buku Nagare Boshi di kawasan pecinan Pondok, Kecamatan Padang Barat, Selasa (8/1/2019) sore. Buku yang diamankan berjudul 'Kronik 65', 'Mengincar Bung Besar', 'Jas Merah', 'Anak-anak Revolusi', dan 'Gestapu 65: PKI, Aidit, Sukarno dan Soeharto'.
"Kita amankan dulu, karena ini ada unsur PKI-nya. PKI sudah jelas dilarang," kata Danramil 01 Padang Barat-Padang Utara Mayor Inf Parningotan Simbolon kepada detikcom di lokasi.
Simak juga video 'Buya Syafii Sedih Agama Dijadikan Kendaraan Politik':
(ibh/rvk)