"Silakan saja, monggo saja mengajukan PK, itu hak hukum mereka," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).
Meski demikian, Mujahid mengingatkan PKS tetap harus membayarkan ganti rugi Rp 30 miliar. Sebab, pengajuan PK tidak membebaskan PKS dari putusan MA.
"Jangan lupa pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi, itu aturannya. Karena putusan ini bersifat final and binding, berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 1876 K/Pdt/2018 sebelumnya telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS. Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara prinsip, kami PKS akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa (PK)," ujar Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru kepada detikcom, Rabu (9/1). (van/tor)