Ketiga pejabat Bank Mandiri itu ialah Surya Beruna (Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung), Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung), dan Frans Eduard Zandstra (Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung). Mereka didakwa melakukan upaya kredit fiktif Rp 1,83 triliun.
"Kita juga punya hak ajukan upaya hukum kasasi, kita uji kebenaran. Itu proses hukum yang harus kita hormati," ucap Prasetyo di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum mengajukan permohonan kasasi, Jaksa Agung akan meminta penjelasan mengapa tiga terdakwa tersebut bisa bebas. Meski begitu, dia tetap menghormati putusan hakim.
"Saya akan minta penjelasan kenapa bisa bebas karena selama ini kita sangat yakin. Bagaimana tidak, kita lihat ada kredit yang kita lihat merugikan negara Rp 1,83 triliun sudah terjadi di Bank Mandiri dan ternyata hakim bebaskan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga pejabat Bank Mandiri Bandung didakwa Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana serta dakwaan lebih subsider Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun," ucap jaksa Fathoni saat sidang dakwaan pada 29 Agustuts 2018.
Namun, pada 7 Januari 2018, mereka divonis bebas oleh hakim PN Bandung, Martahan. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini