"Untuk proses pembuktian yang paling cepat dan paling mudah untuk menersangkakan Bagus dan menahannya adalah dengan UU Pasal 14 atau 15 1/1946. Itu dulu," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).
Kasus hoax surat suara tercoblos itu masih dikembangkan. Tak tertutup kemungkinan Bagus dijerat UU ITE, bahkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi, sementara ini, menjerat Bagus dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara.
Berikut ini bunyi Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946:
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
Saksikan juga video 'Tersangka Pembuat Hoax Surat Suara Terancam 3 Tahun Bui':
(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini