Kreator Hoax Surat Suara Tercoblos Diminta Dijerat UU ITE, Ini Jawaban Polisi

Kreator Hoax Surat Suara Tercoblos Diminta Dijerat UU ITE, Ini Jawaban Polisi

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 09 Jan 2019 14:16 WIB
Bagus Bawana Putra. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi meminta polisi juga menjerat tersangka hoax surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra, dijerat dengan UU ITE. Polisi menyatakan masih mengembangkan kasus itu.

"Untuk proses pembuktian yang paling cepat dan paling mudah untuk menersangkakan Bagus dan menahannya adalah dengan UU Pasal 14 atau 15 1/1946. Itu dulu," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).


Kasus hoax surat suara tercoblos itu masih dikembangkan. Tak tertutup kemungkinan Bagus dijerat UU ITE, bahkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila ditemukan delik tipid ITE Pasal 27 dan 45, maka akan diterapkan UU ITE. Dan bila perlu nanti kalau ditemukan adanya aliran dana bisa dijerat UU TPPU. Ini kan masih dalam pengembangan," ujar Dedi.


Polisi, sementara ini, menjerat Bagus dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara.

Berikut ini bunyi Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946:

Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.



Saksikan juga video 'Tersangka Pembuat Hoax Surat Suara Terancam 3 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]

(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads