Siskamling Digital untuk Pemilu 2019
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Siskamling Digital untuk Pemilu 2019

Rabu, 09 Jan 2019 13:10 WIB
Yon_daryono
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi: Luthfy Syahban/detikcom
Jakarta -

Dalam kesempatan rakor di Metro Hotel Semarang, 27 Desember 2018, Komisioner Badan Pengawas Pemuli (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pengawas pemilu berbuat benar saja dianggap salah, sehingga jangan pernah berpikir untuk berbuat salah dalam mengawasi pemilu. Bawaslu dan jajarannya dalam mengawasi Pemilu 2019 harus bersiap-siap berjalan di jalan yang sepi.

Bawaslu tentu saja memiliki prosedur-prosedur pengawasan yang terukur dan terencana dalam setiap tahapan pemilu. Sehingga, kinerja Bawaslu sangat ditunggu oleh masyarakat yang ingin agar Pemilu 2019 berjalan jujur, adil, dan menyenangkan.

Pemilu seharusnya tidak menakutkan, dan tidak menjauhkan interaksi antaranak bangsa yang selama ini sudah terjalin baik. Hanya melalui pemilulah perubahan kekuasaan di sebuah bangsa tidak melalui kekerasan. Berbeda dengan revolusi, pemberontakan, dan perang saudara.

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 93 huruf b disebutkan bahwa tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Kemudian dijabarkan secara khusus pada Pasal 94 ayat 1 butir a, tugas pencegahan Bawaslu adalah mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan dan pelanggaran pemilu.

Mengidentifikasi Hoax

Beredar kabar di linimasa media sosial, ditemukan 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos. Informasi yang awalnya hanya rekaman suara tanpa diketahui siapa menjalar dalam tempo yang begitu cepat di grup-grup aplikasi Whatsapp. Belum lagi "twit" dan posting bertubi-tubi di jagad maya sejak 2 Januari 2019 sore.

Perang urat syaraf pun terjadi antara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arif. Tidak bertele-tele, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arif Budiman dan dua Komisioner Bawaslu RI, M Afifuddin dan Rahmat Bagja langsung turun ke Tanjung Priok. Lokasi yang disebut-sebut tempat ditemukan 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 01.

Hasil penelusuran dua lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU RI dan Bawasli RI bersama aparat kepolisian menyimpulkan tidak benar informasi soal 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos untuk Pemilu 2019. KPU menegaskan semua isu tersebut tidak benar.

Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 yang diundangkan pada 20 September 2018 menjelaskan soal waktu pengadaan logistik yang di dalamnya termasuk surat suara. Pada lampiran nomor 12, pengadaan logistik pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 diawali pada 17 April 2018 hingga 17 Juni 2019.

Komisioner KPU RI lainnya, Hasyim Asy'ari di hadapan sejumlah awak media pada 2 Januari 2019 juga menegaskan, surat suara itu adalah logistik utama pemilu, di mana suara rakyat diekspresikan dalam surat suara, dan satu-satunya pihak yang dalam undang-undang ditugaskan untuk mengadakan surat suara itu KPU.

Tahapan Selanjutnya

Ranah KPU sebagai penyelenggara teknis pelaksanaan Pemilu 2019 tentu saja harus memastikan semua tahapan pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan aman. Sementara itu Bawaslu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan Pemilu 2019 juga tidak kalah pentingnya untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat.

Dua lembaga tersebut juga masih harus mempertanggungjawabkan setiap kegiatannya untuk tidak melanggar aturan etik, terutamanya para anggota penyelenggaranya. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan terus mengawasi kerja-kerja KPU dan Bawaslu sesuai dengan amanah UU 7 Tahun 2017. Sehingga wajar sekali apabila kemudian KPU bersikap tegas melaporkan pihak-pihak yang menciptakan hoax 7 kontainer berisi surat suara sudah tercoblos ke Bareskrim Polri pada 3 Januari 2019.

KPU tentu saja akan mempertaruhkan marwah etik lembaganya karena menganggap sudah dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas munculnya kasus 7 kontainer suarat suara tercoblos. Sementara itu Bawaslu juga tidak tinggal diam dan memonitor langsung perkembangan yang terjadi di lapangan. Termasuk dua komisioner Bawaslu RI yang mengecek ke Pelabuhan Tanjung Priok dan hadir dalam penyampaian laporan KPU ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam konteks pelaporan KPU ke pihak berwajib, sudah tepat. Percayakan pihak kepolisian yang memiliki fasilitas cyber trops untuk mengungkap dengan gamblang dan terang benderang kabar 7 kontainer memuat surat suara yang sudah tercoblos. KPU dan Bawaslu konsentrasi pada tahapan selanjutnya menyelenggarakan dan mengawasi jalannya Pemilu 2019 semaksimal mungkin.

Siskamling Digital

Konten digital yang berseliweran di jagad maya sekarang ini sudah selayaknya untuk dicermati secara baik oleh publik. Tidak terkecuali dengan menjadi pembaca, pemirsa, pengguna informasi secara cerdas. Publik memutuskan apakah akan hanyut dalam giringan informasi hoax atau tidak. Jawabannya ada di tangan kita sendiri.

Publik juga harus bisa membedakan antara misinformasi dan disinformasi. Misinformasi adalah informasi yang salah, namun orang yang membagikannya itu benar. Sedangkan, disinformasi merupakah informasi yang salah dan orang yang membagikannya tahu itu salah, dengan kata lain ini disengaja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaannya, mengapa masih ada pihak yang misinformasi dan disinformasi menjelang pemilu seperti saat ini?

Pertama, karena ada anggapan jurnalisme yang lemah. Kedua, karena disengaja untuk sekadar lucu-lucuan. Ketiga, memang digunakan untuk membuat provokasi. Keempat, digunakan untuk ruang partisanship. Kelima, sebagai ruang mencari uang (clikbait-iklan). Keenam, murni sebagai gerakan politik. Terakhir, sebagai propaganda.

Masyarakat Indonesia yang sudah semakin teredukasi dan menguasai alat-alat komunikasi berbasis internet tentu saja sudah saatnya cerdas memfilter informasi yang didapatnya. Siskamling (sistem keamanan lingkungan) digital menjadi satu cara yang paling efektif mengingatkan siapapun untuk lebih arif dan bijaksana mengonsumsi kabar dari media sosial.

Beruntung saat ini sudah mulai muncul kelompok-kelompok yang sadar akan bahaya hoax, seperti Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), serta Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax. Termasuk sejumlah pegiat yang sengaja membuat website yang bisa dipakai publik mengecek informasi hoax atau tidak, seperti turnbackhoax.id dan stophoax.id.

Selain itu publik yang masih ragu-ragu dengan konten-konten informasi Pemilu 2019, dapat melaporkannya ke Kemenkominfo di situs aduankonten.id, dan ke Bawaslu melalui email medsos@bawaslu.go.id.

Kesimpulannya, Siskamling Digital adalah gerakan yang cukup efisien dan mendidik bagi publik untuk menjadi warganegara yang baik, pemilih Pemilu 2019 yang cerdas, dan pelaku sejarah Pemilu Serentak pertama kalinya di Indonesia.

Yon Daryono mantan wartawan, pernah bertugas di KBRI Den Haag, Jambi, Kepri, Bandung, dan sekarang Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

(mmu/mmu)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads