Tipu-tipu Lelang Mobil, Pegawai BUMN Dipecat

Tipu-tipu Lelang Mobil, Pegawai BUMN Dipecat

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Rabu, 09 Jan 2019 10:53 WIB
Ilustrasi penipuan. (Ilustrator: Mindra Purnomo)
Karawang - Polisi membekuk GS, pelaku penggelapan mobil bekas PT Pupuk Kujang Cikampek. Saat masih bekerja di anak perusahaan Pupuk Indonesia itu, lelaki tersebut menipu orang hingga rugi ratusan juta rupiah.

"Pelaku menjanjikan kepada para korban menang lelang kendaraan bekas PT Pupuk Kujang. Asal korban menyetor uang pelicin. Namun setelah menyetor, sampai dengan waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut ternyata tidak ada. Korban kecewa dan lapor polisi," kata Kapolsek Karawang Kota Kompol Iwan Ridwan Saleh saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (9/1/2019).

Iwan menjelaskan para korban berinisial F dan S. Mereka menyerahkan uang pelicin kepada GS masing-masing Rp 156 juta dan Rp 125 juta. "Korban terbujuk dan percaya kepada pelaku karena yang bersangkutan adalah karyawan yang juga anggota panitia lelang kendaraan PT Pupuk Kujang," tutur Iwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas PT Pupuk Kujang Cikampek Ade Cahya membenarkan bahwa GS bekerja di perusahaan BUMN tersebut. Ia mengungkapkan GS telah dipecat karena merugikan perusahaan.

"Betul, oknum tersebut sudah bukan karyawan lagi sejak 15 November 2018, yang bersangkutan sebelumnya bekerja di bagian Transportasi Departemen Umum," ucap Ade saat dikonfirmasi detikcom via telepon, Rabu (9/1/2019).

Kasus penipuan ini mulai ditelusuri sekitar November dan Desember 2018. Saat itu, kedua korban melaporkan ke Polsek Karawang karena kecewa dan merasa tertipu. "Kedua korban beberapa kali menyetor uang kepada pelaku. bahkan jika ditotal F rugi hingga Rp 1,3 miliar dan S hingga Rp 600 juta," ujar Iwan.

Pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Sebab, kata Iwan, tak menutup kemungkinan terdapat korban lain yang ditipu pelaku. "F misalnya dia patungan dengan rekan-rekannya, hingga kerugian mencapai Rp 1,3 miliar," kata Iwan.

Setelah mendapat keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, Polisi menangkap GS di rumahnya di daerah Purwasari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GS dijerat pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads