295 Kg Ganja Diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung

295 Kg Ganja Diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Jan 2019 17:38 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Lampung - Polda Lampung dan jajaran menggagalkan pengiriman 295 kg daun ganja kering dan 60 kg sabu-sabu ke Pulau Jawa pada dua tempat di Provinsi Lampung. Sebanyak 295 kg daun ganja kering diamankan petugas.

"Diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan pada Sabtu (29/12), di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan," kata Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto di Mapolda Lampung, Bandar Lampung, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (8/1/2019).

Hasil pengungkapan daun ganja kering itu, polisi mengamankan lima tersangka, yaitu Andri Kurniawan (21), Muhammad Nabil (22), Rahmad Fadhil (22), Nabila bin Abdul Nasir Bahajjad (29), dan Berty Irawan (46).

Sementara itu, kata Kapolda, pada awal tahun ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur juga menemukan dua karung goni berisi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Mulya Sari, Kecamatan Pasir Sakti, yang beratnya diperkirakan mencapai 60 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkaitan dengan kasus tersebut, polisi mengamankan satu tersangka atas nama Rahmatulloh, di Jalan Raya Cayur, Kelurahan Kronjo, Tangerang, Provinsi Banten.

Irjen Purwadi mengatakan, dengan adanya pengungkapan perkara ini, dapat dinilai Provinsi Lampung akan marak peredaran narkoba dari Aceh menuju Pulau Jawa.

"Para pelaku selalu menggunakan jalur darat maupun laut karena mereka mengetahui aktivitas aparat penegak hukum akan kompleks di akhir tahun. Tapi kami lebih kreatif dan kesiapan anggota yang proaktif," ujarnya pula.

Polda Lampung dan jajaran sebelumnya sudah memprediksi akan ada sesuatu yang akan bergerak di akhir tahun. Berdasarkan prediksi itu, operasi kepolisian pun ditingkatkan.

"Khusus di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni kita tahu akan menjadi sarana penyeberangan dari temuan ini," kata Kapolda Lampung itu.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih menambahkan, dari dua perkara tersebut, turut pula diamankan barang bukti lain, seperti dua mobil dan empat ponsel.

"Kepada para pelaku akan diterapkan Pasal 114 UU tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," ujarnya lagi. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads