"JJO ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 4 Januari 2019, setelah penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua memiliki bukti permulaan yang cukup dan pemeriksaan terhadap para saksi, maka status JJO ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal di Mapolda Papua, Selasa (8/1/2019).
Baca juga: Melawan Korupsi di Pemerintah Daerah |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang Rp 500 juta bagian dari uang sebesar Rp 2,5 miliar yang diminta FT untuk penyelesaian kasus pembalakan liar yang ditangani PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Dinas Kehutanan Provinsi Papua," tambahnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan, lanjut Kamal, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua JJO tidak memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua. Karena itu, penyidik Reskrimsus kembali melayangkan surat panggilan kedua.
"Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua dipersangkakan melanggar Pasal 55 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana," kata Kamal.
Sedangkan FT, yang telah ditahan di Rutan Mapolda Papua, dipersangkakan melanggar Pasal 368 dan Pasal 372 KUHP tentang Suap serta Pasal 5, 11, dan 12 UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (rvk/asp)