Nurul adalah wasit yang membuat Persibara Banjarnegara menang dengan skor 2-0 atas PSS Pasuruan dalam pertandingan di Liga 3.
"Pasti akan kita minta keterangan, pelatih dan pemain Persibara. Juga pihak lawan, PSS Pasuruan, pelatih dan pemainnya juga nanti kita minta keterangannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan kejahatan pengaturan skor bersifat sistematis dan terstruktur. Polisi meyakini tak hanya wasit Nurul yang menikmati uang pengaturan skor.
"Tunggu keterangan tersangka NS buka peran masing-masing. Dalam match fixing, tidak mungkin seorang wasit sendiri. Aktor intelektual yang mengatur itu, menghubungi perangkat pertandingan ada," terang Dedi.
"Selain wasit, perangkat pertandingan itu ada asisten wasit, wasit cadangan, pengamat pertandingan," sambung Dedi.
Menurutnya, pemeriksaan pengamat pertandingan tak kalah penting karena pengamat dinilai bisa melihat ada-tidaknya kejanggalan saat laga berlangsung.
"Pengamat kapasitasnya melihat ada yang aneh atau tidak karena selesai pertandingan kan dia buat berita acara. Apakah pertandingan berjalan normal sesuai dengan SOP atau mencurigakan," jelas Dedi.
Nurul menjadi tersangka kelima yang ditangkap polisi atas laporan manajer Persibara Banjarnegara, Nurul Indaryani. Sebelumnya, polisi sudah menangkap dan menahan anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng; eks anggota Komisi Wasit, Priyanto; Anik Yuni Artika Sari; dan anggota Komite Disiplin, Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Nurul ditangkap tim Satgas Antimafia Bola di Garut, Jawa Barat, pada Senin, 7 Januari 2019. Dia disebut menerima Rp 45 juta untuk memenangkan Persibara Banjarnegara dalam pertandingan melawan PSS Pasuruan.
Saksikan juga video 'Sekjen PSSI Jawab 23 Pertanyaan Polisi Terkait Pengaturan Skor':
(aud/fdn)