Tahun lalu DPR telah mengesahkan UU No 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Adapun pengertian terorisme menurut undang-undang tersebut adalah:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang yang menggantikan UU No 15 Tahun 2003 itu juga memasukkan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi terorisme. Pasal ini sempat menuai kontroversi sejak pembahasan hingga setelah disahkan.
Adapun pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin menitikberatkan pada penindakan hukum untuk mengatasi terorisme. Selain itu, dalam visi-misi yang dikumpulkan ke KPU, mereka juga berjanji akan mengurangi radikalisme.
Berikut kutipan visi-misi Jokowi-Ma'ruf terkait penanggulangan terorisme:
Meningkatkan upaya terpadu untuk menanggulangi terorisme, mulai dari peningkatan pemahaman ideologi negara untuk mengurangi radikalisme, pengembangan sistem pendidikan, hingga penguatan sistem penegakan hukum untuk mengatasi tindakan terorisme.
Sedangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga fokus pada penguatan aparat untuk mengatasi terorisme. Mereka hanya menuliskan 1 poin terkait isu terorisme dalam visi-misi yakni termasuk dalam program aksi politik, hukum dan hankam.
Berikut kutipan visi-misi Prabowo-Sandiaga untuk mengatasi terorisme:
Memperkuat sinergi TNI dan POLRI dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme.
Simak juga video 'Terungkap! Kisi-kisi Soal Debat Awalnya Diminta Kubu Prabowo':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini