Aksi pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera CCTV milik ATCS Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya viral di media sosial. sejak diunggah (19/12/2018) lalu, belasan ribu netizen menyaksikan aksi nakal pengendara.
Kejadian pertama di Simpang Gunung Sabeulah, terlihat dua pengendara motor berboncengan empat orang tanpa pelindung kepala. Setelah ditegur melalui pengeras suara, satu pengendara motor nekat menerobos lampu merah. Sementara satu pemotor lagi terpaksa menurunkan penumpangnya di tengah jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sering banget karena kesadaran tertib lalu lintas minim apalagi berboncengan di sini aturannya maksimal hanya satu orang, ada satu keluarga bawa anak di depan di belakang," ujar Annisa Rullisan, Staf ATCS Dishub Kota Tasikmalaya.
Tak jarang, kata Annisa, petugas ATCS harus mengancam pemotor yang tidak mengindahkan peringatan melalui pengeras suara. Petugas menahan lampu merah sebelum pengendara yang melanggar menepi.
Mski awalnya tidak peduli, namun pengendara akhirnya malu setelah diperingatkan pengendara lain yang tertahan lampu merah.
"Kita imbau secara live dari sini, kadang kita peringatkan lampu merah enggak akan hijau jika pelanggar enggak turun," tambah Annisa.
Pengendara roda empat juga kerap melanggar aturan parkir. Seperti yang terekam di Jalan Hz Mustofa yang merupakan pusat perbelanjaan.
![]() |
Sebuah kendaraan roda empat berwarna hitam parkir di zebra cross bersama pemotor lain. Ironisnya, meski petugas parkir berjaga namun pengendara dibiarkan parkir sembarangan hingga merenggut hak pejalan kaki.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Hamzah mengakui kerap terjadi parkir sembarangan. Meski melanggar, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa karena memang keterbatasan lahan parkir jadi penyebabnya.
"Aturan sebetulnya zebra croos untk pejalan kaki, tapi di Kota Tasik bahu jalan yang tersedia tidak sebanding dengan kendaraan yang parkir, makanya petugas bolehkan parkir di zebra cross," ujar Hamzah.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini