Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan empat orang perempuan tersebut digerebek di sebuah hotel dan apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (6/1).
Dia menjelaskan dua perempuan, inisial IA (51), NA (33), dinyatakan sebagai tersangka. Dua lainnya selaku PSK, SR dan FI, berstatus saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IA dan NA menjalankan bisnisnya itu dengan memanfaatkan media sosial. IA dan NA dinyatakan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai muncikari.
"Iya secara online. Dua tersangka itu sebagai admin ataupun mamihnya, ini masih kita dalami dan kembangkan lagi, nanti lebih lanjutnya akan kita sampaikan," ucap Rifai. (mud/bbn)