"Sementara dirumahkan. Iya (semua tenaga kontrak di Setda Aceh). Nanti yang dianggap perlu dan mendesak akan dipanggil lagi," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmat Raden saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (7/1/2019).
Para tenaga kontrak yang dirumahkan itu selama ini bekerja di sembilan biro di Setda Aceh. Jumlah mereka mencapai ratusan orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perpanjangan kontrak tersebut belum ada karena Pemprov sedang melakukan penataan kembali tugas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Manajemen Kinerja ASN.
Alasan lainnya, untuk mengoptimalkan kinerja ASN. Selain itu, penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Para tenaga kontrak yang dibutuhkan masih ada kesempatan dipanggil kembali.
"Bagi tenaga kontrak yang sangat dibutuhkan akan dipanggil kembali oleh kepala biro masing-masing secara bertahap," ungkapnya. (agse/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini