Eks Pengelola Pasar Andir Tinggalkan Kerusakan Rp 15 Miliar

Eks Pengelola Pasar Andir Tinggalkan Kerusakan Rp 15 Miliar

Tri Ispranoto - detikNews
Minggu, 06 Jan 2019 14:45 WIB
Pasar Andir (Foto: Wisma Putra)
Bandung - Dua tahun sudah Pemkot Bandung melalui PD Pasar Bermartabat mengambil alih pengelolaan Pasar Andir, Kota Bandung. Hingga kini pemerintah telah menggelontorkan duit hingga Rp 15 miliar untuk membenahi pasar yang seharusnya menjadi tanggung jawab eks pengelola, PT Aman Prima Jaya (APJ).

Advokat PD Pasar Bermartabat Achmad Rivai mengatakan selain melakukan sejumlah perbaikan pihaknya sedang melakukan proses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung untuk menyelesaikan sengketa dengan PT APJ.

Rivai menjelaskan sengketa tersebut dilayangkan oleh PT APJ terkait berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pengelolaan, penataan, pemasaran dan penjualan aset Pasar Andir yang telah berakhir pada 28 September 2016 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang ini proses di BANI Bandung sudah memasuki agenda kesimpulan hasil sidang," ujar Rivai saat berbincang dengan detikcom, Minggu (6/1/2019).

Menurut Rivai, keterangan ahli dalam persidangan menyebutkan perjanjian yang ditandatangani dan disepakati kedua pihak harus menjadi produk hukum.

"Berarti para pihak mengetahui dan mengerti juga paham maksud dari seluruh pasal dalam PKS. Kalau sudah jelas maka tidak boleh ada penafsiran lain dari pasal yang sudah ditandatangani," katanya.

Salah satu yang disoroti dalam hal ini adalah perjanjian pada Pasal 19. Dalam pasal tersebut dijelaskan aset dan 416 ruang dagang yang belum terjual wajib dikembalikan ke PD Pasar. Namun, PT APJ tidak mematuhinya dan bahkan tidak memberikan laporan detail mengenai ruang dagang yang belum terjual.

PT APJ, kata Rivai, pernah mengakui sebulan sebelum berakhirnya PKS mengenai 15 persen dari total ruang dagang yang belum terjual. Namun belakangan hal itu tidak dilaporkan sehingga menjadi sebuah kerugian.

"Ini dapat mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan bagi PD Pasar yang tentunya berdampak pada kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung," ujarnya.

Tidak hanya itu, PT APJ juga dinilai tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan. Menurutnya kondisi gedung yang diisi 2.300 pedagang banyak mengalami kerusakan senilai Rp 15 miliar. Seharusnya, saat diserahkan aset dalam kondisi baik karena perbaikan merupakan tanggung jawab PT APJ.

"Perbaikan kerusakan hingga Rp 15 miliar seharusnya menjadi tanggung jawab PT APJ.Bahkan sampai sekarang fasilitas seperti listrik dan ruang panel induk masih dikuasi mereka (PT APJ). Akhirnya PD Pasar kesulitan untuk melakukan pengelolaan dan memberikan pelayanan maksimal pada pedagang juga pengunjung," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan perubhan fungsi seperti fasilitas publik yang telah dikomersilkan. Seperti toilet yang dijual, bahkan hingga lahan parkir yang diubah menjadi area dagang. "Kondisi itu sangat merugikan," katanya.

Ia berharap seluruh proses hukum yang dijalani ini bisa berjalan baik dan membuahkan keadilan untuk menyelamatkan aset dan potensi pendapatan negara, dalam hal ini Pasar Andir. (tro/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads