"Mau dipindah ke mana lagi, semua kondisinya di Riau ini sama. Saya hanya melakukan pendekatan kekeluargaan saja (kondisi over kapasitas). Hanya itu saja yang saya lakukan, saya rangkul baik-baik. Serba salah memang, yang penting aman, sudah bagus itu," kata Kepala Rutan Bagan, Jufri Ja'bar.
Baca juga: Rutan Bak Kelelawar Vs Rutan KPK |
Jufri menjelaskan, jumlah penghuninya saat ini 788 orang. Padahal idealnya Rutan ini hanya dihuni 98 orang. Kondisi ini membuat pihak Rutan harus membuat tempat tidur bertingkat di dalam sel yang terbuat dari papan. Ini dilakukan agar para penghuni bisa tidur.
Jufri menjelaskan, daya tampung Rutan yang hanya 98 orang ini memang kondisinya tidak memungkinkan lagi. Apa lagi di Rokan Hilir ada Polres dan 15 Polsek. Sejumlah tahanan nantinya dititipkan di Rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi, mengatakan salah satu solusinya merevisi UU Narkotika dan mengatur pecandu narkoba direhabilitasi, sementara pengedar dilanjutkan proses hukum.
"Saya lihat tidak akan ada jalan keluar yang cepat untuk hal ini. Jalan keluar adalah jika revisi UU tentang Narkotika segera diselesaikan. Gagasan revisinya adalah sekaitan sejumlah norma," kata Taufiqulhadi.
Adapun menurut Wakil Ketua Komisi III, Mulfachri Harahap, menyatakan solusinya dengan pemberian pidana alternatif.
"Misalnya pidana pengganti itu perlu juga, untuk tindak pidana ringan udah lah nggak usah ditahan lah. Orang nyuri buah karena memang perlu makan masak perlu di penjara sih. Orang-orang yang melakukan kejahatan-kejahatan ringan kan bisa dikasih tindak pidana alternatif, kerja sosial. Dan itu sudah banyak dipakai di tempat lain dan itu sekaligus membantu kita untuk beban LP yang sudah overkapasitas," ujar Mulfachri.
Selain itu penyebab overkapasitas lainnya adalah narapidana kasus narkoba terkendala PP 99 yang mengatur adanya kewajiban memenuhi Justice Colaborator (bersedia bekerjasama) dengan aparat penegak hukum. Sehingga mereka sulit mendapatkan pengurangan masa pidana melalui remisi, pembebasan bersyarat,
"Banyaknya narapidana pengguna narkoba dipidana, yang seharusnya mendapat rehabilitasi agar sembuh dari kecanduannya. Pemidanaan tidak akan menyembuhkan pecandu narkoba sebelum diobati. Selain itu tingkat kriminalitas dan kejahatan narkoba sangat tinggi menyebabkan lapas rutan di wilayah Riau overcapacity," kata Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Ade Kusmanto. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini