"Terkait dengan PK yang dilaporkan Baiq Nuril, kami dari tim kuasa hukum Haji Muslim tidak bisa berkomentar dan 'no comment'. Apalagi itu sudah inkrah, tidak bisa kita komentari itu," ucap salah seorang pengacara H Muslim, Firzhal Arzhi kepada detikcom saat berbincang di kantornya Jalan Kesra Raya Mataram, Jumat (4/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya begini ya kami dari kuasa hukum (H Muslim) tidak bisa mengomentari tentang yang ranah UU ITE yang dilakukan Baiq Nuril. Itu kewenangan pengacaranya Baiq Nuril. Kami menangani ini sejak tanggal 27 November 2018, itu sejak Haji Muslim dilaporkan," jelas Firzhal.
Sebagaimana diketahui, MA melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya, MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saksikan juga video 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':
(rvk/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini