"Yang disetop operasi sebanyak 628 kendaraan dan yang diderek oleh petugas sebanyak 3.095 kendaraan," jelas Kepala Seksi Pengendalian Operasi Sudinhub Jaksel Edy Sufa'at dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (4/1/2019).
Selain angkutan umum, petugas juga menindak mobil hingga motor yang parkir sembarangan dan lainnya. Total ada 8.734 kendaraan yang ditindak selama operasi sepanjang 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, bentuk penindakan yang dilakukan kepada kendaraan yang melanggar ketertiban lalu lintas seperti parkir liar, tanpa kelengkapan surat, pelanggaran tidak laik jalan dan potong trayek.
Selain melakukan penindakan secara langsung, penindakan tersebut juga dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat via aplikasi CRM. Sebanyak 4.500 laporan via aplikasi CRM yang diterima Dishub Jaksel selama 2018.
"Sosialisasi (CRM) kita akan tingkatkan di 2019 ini. Namun jika memang ada pelanggaran, sudah pasti akan diberikan sanksi sesuai aturan," tandas Christiato.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini