Sang Merah-Putih resmi dikibarkan pada 2 Januari 2019 di Markas PBB di New York, Amerika Serikat, oleh Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) New York, dalam hal ini Wakil Tetap RI pada PBB di New York, yakni Duta Besar Dian Triansyah Djani.
Melalui sebuah keterangan tertulis, Kamis (3/1/2019), Dubes Dian menyatakan keberhasilan Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK PBB tak lepas dari dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB pada Juni 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Indonesia akan bahu-membahu bersama 14 negara lain (AS, Inggris, Prancis, Rusia, China, Kuwait, Afrika Selatan, Pantai Gading, Equatorial Guinea, Jerman, Belgia, Polandia, Peru, dan Republik Dominika) menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai dengan mandatnya di dalam Piagam PBB.
Indonesia merupakan negara penyumbang pasukan terbesar untuk Misi Keamanan PBB. Djani selaku Wakil Tetap RI di PBB menjadi Ketua Komite Resolusi DK PBB 1540 mengenai senjata pemusnah massal, Komite Sanksi terkait dengan terorisme seperti Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1267, dan akan mengetuai Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1988. Indonesia juga akan menjadi Wakil Ketua Komite Sanksi untuk Sudan Selatan dan Komite Sanksi mengenai Irak.
Negara anggota PBB lain yang juga memulai masa keanggotaannya di DK PBB pada periode yang sama adalah Afrika Selatan, Belgia, Republik Dominika, dan Jerman. Negara-negara tersebut akan menggantikan negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang berakhir masa jabatannya sejak 31 Desember 2018, yaitu Kazakhstan, Bolivia, Ethiopia, Belanda, dan Swedia.
![]() |
Tonton juga video 'Bersama PBB, Menlu Retno Ajak Masyarakat Peduli SDGs':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini