Oknum Satpol PP Makassar Ditangkap Terkait Kasus 1 Kg Sabu

Oknum Satpol PP Makassar Ditangkap Terkait Kasus 1 Kg Sabu

Hasrul - detikNews
Kamis, 03 Jan 2019 15:43 WIB
Foto: Ilustrasi narkoba (Ari-detikcom)
Parepare - Tiga oknum Satpol PP Makassar ditangkap terkait kasus 1 kg sabu. Mereka adalah Faisal Ramadhan (30), Dendi (28) ,Irwan (26). Dua dilepaskan karena tidak terlibat.

Ketiganya dibekuk aparat Kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN). Bersama ketiga Oknum Satpol PP juga diamankan Muhlis (27) warga Tarakan , Kalimantan Utara yang berperan mengantarkan barang haram tersebut lewat jalur laut menggunakan KM Bukit Siguntang dari Nunukan, Kalimantan Utara.

"Ya benar, semalam kami mengamankan 4 orang yang lihat penyelundupan sabu seberat kurang lebih 1 Kilogram, 3 di antaranya anggota Satpol PP Makassar, cuma 1 orang yang terlibat sementara 2 lainnya cuma menemani," kata Kapolsek KPN, AKP Saharuddin saat dihubungi detikcom, Se

Menanggapi hal tersebut , Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Zaky Sungkar menjelaskan dari pengakuan Muhlis, dirinya hanya disuruh membawa barang haram tersebut hingga ke Pelabuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katanya diberi upah Rp 40 juta," kata Zaky.

Saat ditanya apakah Sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Makassar, dia masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.

"Masih sementara kita periksa, "tutup Zaky.


(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads