Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya di Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
"Motifnya karena cemburu dan pelaku kesal terhadap korban yang hendak menggugat cerai dirinya. Maka pelaku ingin membuat korban cacat supaya tidak ada orang yang mau menikahinya lagi," kata Kasat Reskrim Polres Bireun Iptu Eko Rendi Oktama kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menuturkan, kejadian itu diketahui pihaknya setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Menurut keterangan, saat kejadian kemarin, pelaku awalnya menyiapkan air panas dengan cara dimasak. Setelah airnya mendidih, pelaku memasukkan air panas tersebut ke dalam ember.
Pelaku kemudian menuju kamar tempat korban sedang tidur. Sesampai di lokasi, pelaku langsung menyiram wajah dan seluruh badan korban dengan air panas.
"Pelaku menyiapkan sendiri air panas tersebut. Kemudian dia ke kamar korban dan langsung menyiramkan air mendidih ke sekujur tubuh korban hingga terdapat luka bakar," sebut Eko.
Setelah mengetahui hal itu, petugas kemudian menangkap pelaku bersama barang bukti panci yang digunakan untuk memasak air tersebut. Sementara korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh guna penanganan medis lanjutan akibat luka yang ada di sekujur tubuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 UU tentang KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini