"Kendaraan roda empat atau lebih tidak boleh melintas, kecuali motor karena warga sekitar. Yang mau naik maupun turun, tidak boleh," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kepada detikcom, Senin (31/12/2018).
Larangan melintas ini berlaku mulai pukul 18.00 WIB. Arus lalu lintas akan dibuka pada Selasa (1/1/2019) pukul 06.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditutup mulai dari Simpang Gadog sampai Puncak Pass, kemudian untuk wilayah Cianjur mulai dari Tugu Guntur sampai Puncak Pass," kata Dicky.
Dicky mengatakan aturan ini sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu. Masyarakat yang hendak menghabiskan malam tahun baru di kawasan Puncak diimbau tiba di lokasi sebelum pukul 18.00 WIB.
"Sudah kami sosialisasikan, diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut, sebelum jamnya (pukul 18.00 WIB), wisatawan sudah masuk ke hotel atau lokasi wisata," tuturnya.
Ia menegaskan hanya kendaraan petugas, ambulans, dan Damkar yang boleh melintas di lokasi. Ambulans hingga Damkar sudah disiagakan di Simpang Gadog.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini