"Menerima permohonan banding para pembanding tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 18 September 2018 Nomor 239/Pdt.G/2017/PN.Plg," demikian putusan mejelis sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Senin (31/12/2018).
Putusan yang dibacakan pada 13 Desember tersebut diadili oleh Ohan Burhanuddin dan dua hakim anggota Herdi Agusten dan Amin Sutikno. Selain itu, Teddy Effendi dihukum untuk dapat membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, pada tingkat pertama sebesar Rp 921 ribu dan tingkat banding sebesar Rp 150 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Teddy divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA). Teddy, yang sempat menghuni tahanan, tidak terima dan menggugat Ditjen Pajak.
Anehnya, PN Palembang mengabulkan permohonan Teddy dan menghukum Ditjen Pajak sebesar Rp 606 miliar. Gara-gara putusan itu, tiga hakim PN Palembang yang mengadili kasus itu didemosi. (ras/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini