"Uang akan kita kembalikan ke korban. Dari mana uangnya? Bisa dari pribadi-pribadi, kalau uang kemarin kan jadi barang bukti. Ini kita akan iuran dari pribadi kita, ASN (aparatur sipil negara) di rumah sakit untuk segera mengembalikan itu karena tidak semestinya mereka ditarik biaya," kata Sekda Pemkab Serang Entus Mahmud saat ditemui detikcom di Serang, Banten, Senin (31/12/2018).
Entus mengatakan belum ada lagi keluarga korban tsunami yang mengaku dipungut oleh pegawai RSDP. Sementara baru dua keluarga, yaitu korban dari Sumatera Utara dan keluarga Aa Jimmy. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas pungli tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian Daerah Banten sudah menetapkan tiga tersangka kasus pungli jutaan rupiah ke korban tsunami. Mereka berinisial F, yang merupakan ASN di RSDP; serta dua orang dari pihak CV yang bekerja sama dengan RSDP, yaitu I dan B.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling sedikit 4 tahun penjara.
Simak juga video 'Menenangkan Adit yang Kehilangan Orang Tuanya Akibat Tsunami':
(bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini