"Mereka yang ini melakukan pelanggaran kode etik 34 orang, terlibat tindak pidana 9 orang, dan pelanggaran disiplin 141 orang," ungkap Kepala Polda (Kapolda) Irjen Priyo Widyanto di Balikpapan, sebagaimana dilansir Antara, Senin (31/12/2018).
Menurut Kapolda, 23 orang dari jumlah 184 tersebut diberhentikan dengan tidak hormat. Dirincikan lagi, 10 orang sebab terlibat penyalahgunaan narkoba, 10 orang sebab desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin, satu karena terlibat tindak pidana penipuan, 1 orang sebab penggelapan, dan 1 orang melakukan pelanggaran berat etika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu yang melanggar kode etik, apalagi melanggar hukum, dan tidak bisa berdisiplin, harus dihukum yang pada skala tertentu bisa sampai pemecatan dari Polri," tegas Kapolda.
Di sisi lain, bila dibandingkan dengan tahun 2017 lampau, jumlah mereka yang melakukan pelanggaran menurun sampai hampir separuhnya. Pada 2017, Kapolda Kaltim saat itu, Irjen Pol Safaruddin memecat 24 anggotanya dari 344 personel yang 57 orang melakukan pelanggaran kode etik, 14 sebab berbuat pidana, dan melanggar disiplin polisi 273 personel.
Narkoba dan desersi adalah dua sebab utama polisi dipecat di tahun 2017 itu. Selainnya diberhentikan karena terlibat pembalakan liar dan kasus etika, terlibat perzinaan. Setelah Kalimantan Utara memiliki Polda sendiri yang personelnya diambil dari Polda Kaltim, jumlah seluruh personel Polda Kaltim tinggal 8.518 orang.
"Tahun 2017 lalu, jumlah personel kita 10.736 orang. Tahun 2018 ini menurun, karena sebagian bergabung dengan Polda Kaltara," kata Kapolda Widyanto. Polda Kaltara bermarkas di Tanjung Selor, ibukota provinsi baru tersebut. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini